Revolusi Mental Kebencanaan (Rutin)

0
Sumber internet

Tidak semua bencana datang mendadak.

Undang-undang 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu ke hidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi diatas tidak menyebutkan apakah peristiwa itu terjadi berulang-ulang dan ditempat yang sama atau tidak. Artinya fenomena banjir di Jakarta menjadi sebuah kejadian yang masuk kategori bencana dan penganggulangannya menggunakan mekanisme (SOP) menghadapi bencana.

Perlu Revolusi Mental Menghadapi Bencana !

Sumber internetBanjir Jakarta sudah rutin dan semua maklum. Memang terasa aneh sebuah kejadian merugikan yang sudah diketahui dimana akan terjadi, diketahui kapan terjadi, dan sudah terjadi berulang-ulang masih dalam kategori bencana dengan pendanaan rutin oleh nagara. Seolah-olah tidak ada proses pembelajaran. Bentuk bantuannya berupa santunan, perbaikan dilakukan untuk menghindari dampak sesaat itu.

🙁 “Pakdhe, kalau rutin ya mestinya anggaran rutin doonk”.

😀 “Disitulah Thole. Apakah bener pengadaan anggaran rutin untuk sebuah peristiwa yang pasti merugikan ini ?”

Revolusi mental ini diperlukan tidak hanya pada penderita atau korban (pelanggan) bencana tetapi juga penyelenggara negara, cq. Badan Penanggulangan Bencana. Kalau sudah berulang-ulang terjadi, apakah tepat bila penanganannya bukan (hanya) pada bantuan sisi kemanusiaannya yg dikelola oleh BNPB ?. Ataukah menjadi tugasnya Kementrian Pekerjaan Umum, termasuk relokasi, bahkan kalau perlu dibuat UU Relokasi yang menyangkut keagariaan dll khusus didaerah “pelanggan bencana“. Khususnya banjir Jakarta.

Mikir dulu …

Liked it? Take a second to support Dongeng Geologi on Patreon!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here