
Ada satu tantangan menarik dari Airlangga -Ketua komisi 7 DPR-RI.
Airlangga menantang pada oil and gas sector (industry) utk “membuka” sistem costing (mungkin termasuk pembukuan) yg ada di o-g industry. Issue ini sering menjadi issue utama dalam beberapa tahun terakhir ini. Salah satunya di DPR dan juga media termasuk mailist. Terutama ketika cost ini masuk ke issue cost recovery, dimana cost ini lebih banyak masul dalam kontrol pengusaha tetapi menjadi complicated dan complex karena pembiayaan ini menjadi “membebani” pemerintah. ktika konsep cost ini masuk cost recovey scheme. .
Intinya problem/issue ini mungkin hanya karena tidak adanya clean, clear and openess reporting.
Karena yang mempertanyakan itu Airlangga – Ketua Komisi 7 DPR, brangkali keterbukaan akses dari komisi 7 pada pelaporan serta 3 items yg ditulis dibawah itu. Juga clean and clear dari pelaporan itu.
Bagi pekerja migas barangkali itu “crystal clear”, tapi bagi yang non migas pasti riweh.
Tadi kebetulan juga barusan ngobrol dengan kawan yang dulu dari MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) yang mengatakan bahwa produksi Indonesia itu berapa ? Nah angka ini menjadi rancu ketika produksi “negara” before atau after split, before CR atau after CR. Bagi pekerja migas mungkin clear, tapi bagi mereka itu sudah membingungkan.
Akhirnya angka kebocoran shohah muncul hanya gara-gara sepele dan ecek-ecek. Tetapi ini akhirnya juga memeras keringat orang-orang migas sendiri karena laporannya tidak “clear” dimata mereka.
Atau memang CR sebuah fenomena kompleks dan rumit yang hanya bisa dijelaskan dengan rumit juga. Mungkin perlu pemikiran “Simpler is better”.
Ah spertinya perlu dijelaskan dalam sebuah “dongeng” ktimbang dgcbahasa aturan (hukum) atau bahasa accounting bahkan kalau mungkincdibuat dalam bahasa mudah jauh dari sisi tehnis.
Bisakah laporan rumit ini terbuka dan sederhana ? (wondering )
Sungguh sangat berguna informasinya.
Sebenarnya semua perusahaan migas & pertambangan yang mendapatkan kontrak/izin di Indonesia dapat diaudit oleh negara, baik oleh auditor yang ditunjuk regulator (BPKP), Ditjen Pajak, dan sekarang BPK. karena itu laporan BPK sekarang lebih ‘mengerikan’ bagi regulator & industri migas, karena terbuka bagi masyarakat, tidak seperti dulu BPKP yang ada Deputi Migas, tapi laporannya konsumsi terbatas.
Laporan2 BPK kemarin bahkan sudah mempertanyakan interpretasi apa saja yang boleh di CRkan.
Hanya saja karena perusahaan migas itu tidak terdaftar di bursa, maka laporannya tidak publicly accessible.
Pengalaman saya, semua perusahaan pertambangan yang beroperasi dengan KK/P2KB harus menyerahkan budget plan untuk dibahas di DESDM, juga laporan keuangan.
Nah, sekarang sebarapa luas akses masyarakat ke DESDM ini?
Ini mirip dengan Amdal di Bapedalda. Sering perusahaan yang sedang mengajukan izin dengan membuat Amdal, pasang iklan di koran bahwa masyarakat dapat memberikan masukan terkait Amdal itu. Yang jadi masalah, dokumen Amdal itu tidak publicly available, bagaimana masyarakat beri masukan?
sangat setuju pakde, sangat setuju kalo ada dongengan tentang cost recovery beserta item-item yang masuk ke dalam cost recovery.. sangat berguna tuh pakde informasinya… ditunggu yah pakde ^_^